ta ane berkunjung ke website teman ane wah ternyata ada orang membawa 500 liter miras langsung aja gan ke TKP
Bawa 500 Liter Miras, Polisi Ditangkap –
Berita Terbaru,
Pengiriman 500 liter minuman keras (miras) beralkohol tradisional jenis
“Cap Tikus” yang berasal dari Kota Manado, Sulawesi Utara berhasil
digagalkan pihak kepolisian Resor Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Ratusan
liter miras itu ditangkap pada Kamis (28/7) sekitar pukul 14.30 WITA di
wilayah Polsek Moutong. Demikian disampaikan Plh Kabid Profesi dan
Pengamanan (Propam) Polda Sulteng Kompol R Bambang Surjadi kepada
wartawan di Palu, Jumat (29/7).
Kata dia, rencananya ratusan liter miras itu akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng untuk diperjualbelikan.
Minuman keras sebanyak 500 liter itu dikemas dalam 20 galon
masing-masing berisi 25 liter dan dibawa ke Kota Palu, Sulteng untuk
diperjualbelikan oleh dua oknum anggota Polri. Minuman keras tersebut
diangkut dengan menggunakan mobil Avanza berrnomor polisi DN 592 AL.
Kedua oknum Polri itu diketahui berinisial Brigadir NS dan Briptu HG, keduanya bertugas di kesatuan Polres Palu.
Penggagalan pengiriman ratusan liter miras beralkohol ke Kota Palu itu
berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai sering masuknya
minuman keras tradisional dari wilayah Manado dengan melewati jalur
Moutong.
Atas informasi itulah, Polsek Moutong kemudian menyelidiki dan
berhasil menangkap sebuah mobil Avanza berwarna hijau daun yang ternyata
bermuatan 20 galon miras masing-masing berisi 25 liter.
Saat ini kedua oknum polisi tersebut dibawa ke Mapolres Parigi
Moutong di Parigi. Dari penangkapan itu polisi mengamankan barang bukti
berupa minuman keras tersebut.
Saat diperiksa, kedua oknum anggota Polri itu diketahui adalah
pemilik miras beralkohol tak berizin yang berasal dari Kota Manado,
Sulut dan akan dibawa ke Kota Palu, Sulteng.
Pihak Propam telah memeriksa kedua oknum anggota Polres Palu karena
tertangkap tangan membawa miras masuk dari luar wilayah Sulteng.
Atas perbuatannya, kedua terperiksa oknum polisi itu diduga melanggar
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan
Disiplin Polri.
sumber